TERUNGKAP Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Muara Baru Dibongkar Polisi 4 Orang Ditangkap

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Penyelundupan benih lobster di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara diungkap jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Ada empat orang yang ditangkap yakni IS, MH, BPS, dan LS.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan pengungkapan adanya upaya penyelundupan benih lobster ini terjadi pada 12 September 2021 silam.
Sebelumnya Polisi ada mendapat laporan terkait upaya penyelundupan benih lobster.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Laporan itu ditindaklanjuti dengan ke lokasi dan mendapati sebuah mobil yang dikendarai tersangka IS.
Polisi lalu melakukan upaya penggeledahan mobil Mitsubishi Kuda D 1855 EU dan menemukan barang bukti yang diduga kuat benih lobster.
"Tersangka IS dengan mobil tersebut empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster," kata Yassin di Mako Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Jaksa Sebut Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Terima Rp25 Miliar Dari Izin Ekspor Benih Lobster
Mendapati temuan itu, Polisi juga mengamankan tersangka MH yang berperan sebagai nakhoda speed boat yang nantinya akan mengirimkan benih lobster dari Muara Baru menuju Batam.
"Berdasarkan keterangan IS dan MH, diketahui bahwa benih bening lobster itu milik seseorang berinisial BPS," sambungnya.
Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dengan mengejar tersangka BPS dan berhasil menangkapnya saa berada di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ketika Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Suap Benur Lobster, Fahri Hamzah: Saya Rela Jadi Tersangka
“BPS ini pemilik alias pemodal dari bisnis ilegal penyelundupan baby lobster ini,†tutur Yassin.
Tidak berhenti sampai disitu, Polisi mendapati fakta lain bahwa pengiriman benih lobster itu diatur oleh seseorang lainnya, LS.
Tanpa harus menunggu lama, LS pun juga ikut ditangkap Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
0 Response to "TERUNGKAP Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Muara Baru Dibongkar Polisi 4 Orang Ditangkap"
Post a Comment