KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, Hillalatil Badri, hari ini. Politikus PDI-Perjuangan tersebut bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/9/2021).

Selain Hillalatil Badri, penyidik juga memanggil rombongan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka yakni, Hasan Hamid; Suliyanti; Rahima; Poprianto; Ismet Kahar; Tartiniah RH; Syamsul Anwar; Mely Hairiya; Luhut Silaban; Budi Yako; serta Muhammad Khairil.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi-saksi tersebut. Diduga, KPK bakal kembali menelisik dan menelusuri aliran-aliran uang panas suap ketok palu ini lewat para saksi yang diperiksa hari ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).

(kha)

Related Posts

0 Response to "KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi"

Post a Comment