Polda Jambi geledah dan sita komputer Disdukcapil terkait kasus KTP-el
"Tim gabungan Mabes Polri dan cyber Polda Jambi mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Jambi, sekaligus menggeledah dan menyita perangkat komputer terkait kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) yang sedang ditangani Direskrimsus Polda Jambi," kata Panit 3 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Rimhot Nainggolan, Selasa.
Penggeledahan berlangsung empat jam, tim Mabes Polri dan penyidik Polda Jambi tiba di Kantor Disdukcapil Jambi pada pukul 17.30 WIB, dan baru selesai keluar ruangan Kantor Disdukcapil Kota Jambi pada pukul 21.30 WIB dengan membawa perangkat komputer yang akan dijadikan barang bukti.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di ruangan operator dan server pembuatan KTP Disdukcapil Kota Jambi.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik Polda Jambi akan segera memeriksa atau memintai keterangan dari saksi ahli forensik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan empat orang saksi dari Dinas Dukcapil Kota Jambi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polda Jambi.
Untuk sementara penyidik Polda Jambi hanya memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti supaya dapat menentukan siapa tersangka dalam perkara ini, maka dari itu semuanya iperiksa dari pegawai sampai honorer sampai mantan kepala dinasnya.
Pengusutan kasus ini didasarkan pada adanya laporan dari korban KTP-el palsu tersebut, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP-el.
Setelah disidik polisi, akhirnya terbongkar kasusnya, dengan modus pertama yang dilakukan para pelaku yakni melakukan pencetakan KTP-el di luar jam Dinas Disdukcapil Kota Jambi. Pencetakan KTP dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB dan indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan.
Modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP.
Modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas, yaitu KTP asli tersebut dibersihkan diampelas dan dicuci sedemikian rupa, sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP-el lainnya.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1, 2 dan 3 tentang tindak pidana ilegal akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.
Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi KTP-el Irman ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK: Isu korupsi KTP-e paling mendapat perhatian
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Polda Jambi geledah dan sita komputer Disdukcapil terkait kasus KTP-el"
Post a Comment