Lengkap Inilah 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

BANGKAPOS.COM-Hari ini, Selasa (20/07/2021) umat muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban.
Untuk keduakalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.
Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.
Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Yang berhak menerima daging kurban
Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
0 Response to "Lengkap Inilah 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban"
Post a Comment