Ini Alasan Polri Tak Juga Serahkan Tersangka Penembak Laskar FPI

JawaPos.comâ€"Bareskrim Polri tak kunjung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Padahal berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 cukup lama.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2. Sebab, saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.

”Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7).

Pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Argo menyampaikan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing. ”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” jelas Argo.

0 Response to "Ini Alasan Polri Tak Juga Serahkan Tersangka Penembak Laskar FPI"

Post a Comment