Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena PHK Uang Tunai Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan
TRIBUNBANTEN.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sosialisasi satu di antaranya melalui webinar bertema "Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Perlindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja".
Webinar ini dihadiri 3.000 peserta yang terdiri atas kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota, serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja seluruh Indonesia.
Sosialisasi mulai digencarkan setelah pemerintah resmi menerbutkan aturan teknis penyelenggaraan program JKP.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT dan Dapat Uang Bulanan? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan
Ada aturan turunan dari PP Nomor 37 tahun 2021.
Yaitu Permenaker Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP dan Permenaker Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, Permenkeu Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.
Baca juga: Dampak Pandemi, KSPI Catat 50 Ribu Buruh Kena PHK Sepanjang 2021
Namun, program JKP yang diselenggarakan BP JAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri atas uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
âTidak bisa kita hindari tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalau pun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,â ucapnya.
0 Response to "Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena PHK Uang Tunai Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan"
Post a Comment