PN Cibinong Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Aset Tanah di Bojonggede

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE -  Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset-aset milik PT Tjitajam.

Dalam eksekusi lahan yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor didampingi oleh para perwakilan dari PN Cibinong dan para pihak.

Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan dengan dilaksanakannya eksekusi pengosongan dan penyerahan aset PT Tjitajam, maka menurut susunan organ pengurus dan pemegang saham yang sah yakni atas nama Rotendi selaku direktur dan Jahja Komar Hidayat sebagai Komisaris.

"Ada 3 objek eksekusi aset lahan yang kami terima dengan total luas 530.400 meter persegi, untuk aset lainnya yaitu dengan surat hak guna bangunan (SGB) nomor 1800/Ragajaya dan SHGB nomor 1801 yang sudah berdiri 3.000 unit rumah, maka akan dilakukan secara bertahap proses eksekusinya baik oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Negeri Kota Depok," bebernya.

Selain itu, Reynold menegaskan bahwa kedudukan PT Tjitajam serta kepemilikan aset-asetnya telah dipertegas atau diteguhkan oleh 8 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Menurutnya, nyaris terjadi gesekan saat proses eksekusi dilakukan lantaran tak ada pengawalan dari pihak kepolisian pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Hampir ricuh, hal itu mungkin karena tak adanya pengamanan dari Polres Metro Kota Depok, padahal pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, sudah menyurati pihak kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, kubu lawan sempat membawa oknum ormas untuk berusaha menghalangi prses eksekusi yang dilakukan pihak PN Cibinong.

"Kami mengapresiasi ketua dan panitera Pengadilan Negeri Cibinong karena konsisten dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2682 K/Pdt/2019 tertanggal 4 Okrober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)," tegasnya.

0 Response to "PN Cibinong Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Aset Tanah di Bojonggede"

Post a Comment