Bank Panin Bantah Suap Pejabat untuk Kemplang Pajak

VIVA â€" PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin (PNBN) Tbk. melalui kuasa hukumnya, membantah menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (mantan), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas rekayasa hasil perhitungan pajak.
Dalam surat dakwaan, Bank Panin melalui kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dikatakan tim Jaksa KPK menjanjikan fee Rp25 miliar supaya kewajiban pajak perusahaan diturunkan.
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun," kata kuasa hukum Bank Panin sekaligus pengacara tersangka Veronika, Samsul Huda kepada awak media, Rabu malam, 22 September 2021.
Samsul mengklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016.
Samsul mengklaim, Veronika hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.
0 Response to "Bank Panin Bantah Suap Pejabat untuk Kemplang Pajak"
Post a Comment