Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Tina Toon Digugat Rp107 Miliar Ini Kronologinya
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon, digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tina Toon digugat oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.
Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).
Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran hak cipta.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu. (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha) "Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."
0 Response to "Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Tina Toon Digugat Rp107 Miliar Ini Kronologinya"
Post a Comment