Syarat Vaksin dan Daftar Sanksi Perpanjangan PPKM Level 4 DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan aturan selama perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3-9 Agustus 2021.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu di antaranya menetapkan syarat sudah vaksin Covid-19 untuk sejumlah aktivitas selama perpanjangan PPKM Level 4 di DKI.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," demikian diktum ketujuh pada Kepgub tersebut.
Syarat vaksin untuk setiap orang yang akan melakukan aktivitas ini berlaku untuk kegiatan di setiap sektor, seperti kegiatan di tempat kerja, fasilitas umum, pasar tradisional, kegiatan makan minum di tempat (dine-in), serta di pusat perbelanjaan seperti mall.
Namun, syarat tersebut dikecualikan bagi sejumlah orang dengan kriteria tertentu: orang yang sedang dalam masa tenggang 3 bulan pascapositif Covid-19, orang dengan kondisi klinis tak bisa divaksin, dan anak di bawah usia 12 tahun.
Sanksi terhadap Pelanggar Merujuk pada Pergub 3/2021Dalam Kepgub tersebut ditegaskan pada diktum kedua bahwa penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Bila melihat ke dalam Pergub dan Perda tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Namun, tak ada aturan spesifik mengenai syarat vaksinasi di sejumlah tempat aktivitas.
Ada dua jenis sanksi terkait pelanggaran prokes yakni terhadap perorangan dan lembaga/institusi.
Sanksi perorangan- Kerja sosial: Membersihkan fasilitas umum di antaranya, jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, atau halte bus.
- Denda administratif: Dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) b, denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yakni paling banyak sebesar Rp250 ribu.
Sanksi bagi pelaku usaha, industri, perkantoran, perhotelan dan tempat wisataSanksi juga dikenakan bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk di satuan pendidikan dan tempat ibadah. Berikut sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
-Teguran tertulis
-Penghentian sementara kegiatan
-Denda administratif
-Pembekuan izin usaha atau kegiatan
-Pencabutan izin usaha atau kegiatan
-Denda paling banyak Rp50 juta.
(mln/kid)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Syarat Vaksin dan Daftar Sanksi Perpanjangan PPKM Level 4 DKI"
Post a Comment