Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Pusat Perbelanjaan Buka
Suara.com - Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
0 Response to "Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Pusat Perbelanjaan Buka"
Post a Comment