Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Kuliah
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurrahman menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan kampus II UINSU senilai Rp 10,3 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Saidurrahman diadili bersama Direktur Pt Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar, ditunda sampai pekan depan karena sakit.
Dalam dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menjelaskan bahwa Kedua terdakwa, terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Namun, dalam proses pembangunan, gedung itu terlihat mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dikatakan Jaksa, sesuai hasil audit adapun kerugian negara yaitu sebesar Rp 10.350.091.337,98.
"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim Penyidik kepolisian, berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, dalam perkara ini ketiga terdakwa (satu berkas terpisah) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum Saidurrahman merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Merasa keberatan, Pak Hakim. Akan kami ajukan pada sidang esepsi," ucap Kuasa hukum terdakwa Saidurahman
Kuasa hukum terdakwa, Joni Siswoyo, tidak akan ajukan esepsi. Selankutnya majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan.
"Baiklah untuk terdakwa Saidurrahman kita tunda satu minggu dengan agenda pembacaan Esepsi sementara untuk terdakwa Joni kita juga tunda satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," pungkas Hakim. (cr21/tribun-medan.com)
0 Response to "Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Kuliah"
Post a Comment