Kabupaten Bangka Satu-satunya PPKM Level 4 di Bangka Belitung Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daerah tersebut antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.

Tiga daerah di Bangka Belitung yang sebelumnya masuk PPKM Level 4, yakni Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat turun ke Level 3.

Sementara Kabupaten Bangka yang sebelumnya masuk Level 3, naik menjadi Level 4.

Baca juga: Dalam Kondisi Sakit Anggota DPRD Babel Ini Setir Mobil ke RS, Meninggal Tak Lama Setelah Tes Swab

Daftar nama daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 TAHUN 2021 tentang PPKM Level, Level2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Khusus untuk di luar Jawa dan Bali, Instruksi Menteri ini berlaku 2 pekan mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan untuk aturan turunan Gubernur Babel mengenai penanganan PPKM Level 3 dan 4 masih dalam pembahasan.

"Karena Inmendagri itu turunya semalam pukul 22.00 WIB, jadi kita hari ini masih membahasnya seperti apa untuk aturan turunan dari gubernunya," jelas Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).

Namun, Mikron bersyukur seiring turunya level di beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam kategori Level 4, seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat, berubah menjadi level 3.

0 Response to "Kabupaten Bangka Satu-satunya PPKM Level 4 di Bangka Belitung Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi"

Post a Comment