Heriyanti Akidi Diundang Bukan Ditangkap Polda Sumsel dan Bertatus Terperiksa Bukan Tersangka
POS-KUPANG.COM, PALEMBANG - Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio diundang oleh pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan bukan ditangkap.
Selain itu, yang bersangkutan hingga kini adalah berstatus sebagai terperiksa dan bukan tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Heriyanti diperiksa oleh pihak Polda Sumsel terkait dugaan hibah dana senilai Rp 2 triliun yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.
Baca juga: Prank Donasi Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Akhirnya Ditangkap Polda Sumatera Selatan

"Saat ini masih terperiksa (status Heriyanti). Sekarang masih diperiksa, mudah-mudahan secepatnya ada titik terang," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan bahwa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tak kenal dengan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio.
Heriyanti diketahui mewakili keluarga Akidi memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Sayangnya hingga kini dana tersebut belum cair dan masih dipertanyakan keberadaannya.
Baca juga: Hamid Awaluddin Ungkap Pelecehan Akal Sehat Dibalik Bantuan Dana Abal-Abal Rp 2 Triliun Akidi Tio
Supriadi menyebutkan, bantuan almarhum Akidi Tio itu dikomunikasikan oleh Prof Hardi Dermawan selaku dokter keluarga Akidi Tio kepada Irjen Pol Eko Indra Heri.
Ia menggarisbawahi, bantuan tersebut untuk penanganan Covid-19 di Sumsel melalui Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai pribadi, bukan Kapolda Sumsel.
0 Response to "Heriyanti Akidi Diundang Bukan Ditangkap Polda Sumsel dan Bertatus Terperiksa Bukan Tersangka"
Post a Comment