DPRD Sultra Gelar Rapat Dengar Pendapat Perihal Pencemaran Laut dan Kecelakaan Tongkang di Konsel
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat atau RDP perihal aspirasi masyarakat di Konsel yang keluhkan adanya pencemaran laut, Rabu (25/08/2021).
Rapat ini untuk menindaklanjuti aspirasi dari unjuk rasa pemuda Kabupaten Konawe Selatan beberapa waktu lalu di DPRD Sultra.
Diketahui RDP tersebut mengenai keluhan masyarakat Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keluhan masyarakat itu akibat adanya dampak pencemaran laut disebabkan insiden kecelakaan kapal tongkang pengangkut ore nikel PT Gerbang Multi Sejahtera, perusahaan yang beroperasi di wilayah Laonti, Konsel.
Baca juga: Sejumlah Warga Konsel Demo di Kantor DPRD Sultra, Minta Perusahaan yang Rusaki Jalan Umum Ditindak
Turut hadir dalam RDP itu, Pimpinan Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Ansar, serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu juga turut hadir, perwakilan dari PT Gerbang Multi Sejahtera, Perwakilan dari Dinas Perhubungan Sultra dan sejumlah Badan Pengurus Harian Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Laointi, Konsel.
Dalam RDP tersebut menguak sejumlah pelanggaran dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtera.
"Surat yang dilayangkan oleh Bupati Konsel, Surunuddin berbulan bulan tak diindahkan oleh pihak perusahaan, inikan satu hal pelanggaran lain," kata Aksan Jaya Putra.
Anggota DPRD Sultra yang biasa dikenal dengan sebutan AJP tersebut juga mengkritik pelanggaran lain dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Memang apa yang disampaikan para Aspirator, perusahaan ini tertiblah, kita tidak pernah menghalangi investasi, tapi kalau berbicara komitmen pemerintah daerah harus dijalankan," ujarnya.
Baca juga: Guru Honorer Menangis saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari, Tak Dapat Kuota PPPK 2021
Maka, atas dugaan sejumlah pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, anggota DPRD Sultra Komisi III, bersama stekholder terkait akan meninjau lokasi tersebut.
"Minggu ini kita ada kunjungan ke Konawe kemudian minggu selanjutnya ke Kolaka, jadi untuk ini kita jadwalkan 2 minggu depan," ucap AJP menambahkan
Atas persoalan tersebut, AJP juga berharap agar setiap stekholder terkait dapat ikut bersama meninjau tempat yang menjadi polemik warga bersama pihak perusahaan tersebut.
"Kalau memang ternyata ditemukan pelanggaran tersebut, maka DLH Konsel harus menghentikan ijin perpanjangan lingkungan," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
0 Response to "DPRD Sultra Gelar Rapat Dengar Pendapat Perihal Pencemaran Laut dan Kecelakaan Tongkang di Konsel"
Post a Comment