Disney Raup Rp18 T Putar Black Widow di Layanan Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Walt Disney ternyata meraup pendapatan US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun secara online dari film superhero Marvel, Black Widow. Ini terungkap dalam mengatakan pengaduan ke Pengadilan oleh bintangnya Scarlett Johansson.
Mengutip Reuters, aktris tersebut bulan telah lalu menggugat Disney dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut melanggar kontraknya. Gugatan Johansson terhadap perusahaan berkaitan pemutaran Black Widow di media streaming, Disney +, bersamaan dengan di bioskop.
Gugatan Johansson yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa strategi pemutaran Black Widow itu telah mengurangi kompensasinya.
Namun Disney mengatakan bahwa tidak ada masalah dari gugatan itu lantaran rilis online meningkatkan kemampuan Johansson untuk mendapatkan kompensasi tambahan di atas US $ 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini.
Sementara itu, gugatan tersebut dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas di industri hiburan AS. Karena perusahaan media mencoba membangun layanan streaming mereka dengan menawarkan program premium untuk menarik pelanggan.
[Gambas:Video CNBC]
(sef/sef)
0 Response to "Disney Raup Rp18 T Putar Black Widow di Layanan Online"
Post a Comment