92 Warga Terjaring Operasi Yustisi Lantaran Tak Pakai Masker

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 92 orang warga Kota Jayapura terjaring operasi yustisi di Taman Imbi, Jumat (20/8/2021).

Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono mengatakan, 92 orang tersebut terjaring karena melanggar protkes tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, E-sports Dipertandingkan di PON XX Papua dan Terbuka untuk Umum

Dia mengatakan, dari 92 orang itu, 66 orang di antaranya mengikuti persidangan.

"47 orang membayar denda, 6 orang dipulangkan karena dibawah umur, 13 orang ditahan dan 26 orang di tegur," kata dia.

Baca juga: Kepala Disdikbud dan Bendahara Korupsi 461 Juta, Walkot Sorong: Kita Serahkan ke Polisi

Dari 92 orang yang terjaring operasi yustisi itu semuanya negatif setelah menjalani rapid test.

"Bersyukur dari 92 orang hari ini semua pada saat di rapid hasilnya negatif," ujarnya.

Baca juga: Bayam Merah Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat? Ini Penjelasan Ahli

Sekadar diketahui, pelaksanaan operasi yustisi tersebut untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. (*)

0 Response to "92 Warga Terjaring Operasi Yustisi Lantaran Tak Pakai Masker"

Post a Comment