42 anak di LPKA Tanjung Pati diajukan dapat remisi HUT RI
Kepala LPKA Kelas II Tanjung Pati Ronald Heru Praptama di Sarilamak, Sabtu mengatakan remisi yang diajukan untuk 42 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) pada HUT Kemerdekaan kali ini hanya untuk RK 1 atau pengurangan masa tahanan.
"Kita dari LPKA Tanjung Pati pada HUT Kemerdekaan RI kali ini telah mengajukan remisi untuk 42 dari 65 Andikpas kita saat ini," kata dia didampingi Kasubsi Registrasi Herman.
Ia mengatakan kriteria Andikpas yang diajukan kali ini adalah Andikpas yang telah menjalani masa hukuman di atas tiga bulan.
Baca juga: 20 anak binaan di Jambi diusulkan dapat remisi hari kemerdekaan RI
"Tidak hanya telah menjalani masa hukuman, salah satu kriteria utama kita dalam mengajukan remisi ini adalah Andikpas yang selama ini berkelakuan baik," ujarnya.
Ia menyebutkan remisi yang diajukan oleh pihaknya juga bervariasi dari satu bulan sampai dengan empat bulan pengurangan masa hukuman.
"Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa Andikpas yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI kali ini. Biasanya sebelum 17 Agustus sudah kita dapatkan," ungkapnya.
Ia mengharapkan nantinya bagi Andikpas yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ini dapat memberikan motivasi lebih untuk nantinya menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Ditjenpas: Calon penerima remisi 17 Agustus masih didata
"Semoga nantinya mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi melakukan hal yang melanggar hukum di kemudian hari, bagaimanapun mereka merupakan masa depan bangsa di kemudian harinya," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 60 Andikpas LPKA Kelas II Tanjung Pati mengikuti vaksinasi COVID-19 yang digelar di LPKA tersebut. Andikpas yang mengikuti vaksinasi COVID-19 sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua masing-masing.***2***
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "42 anak di LPKA Tanjung Pati diajukan dapat remisi HUT RI"
Post a Comment