Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara Pengacara Keberatan
KONTEN PAGI
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku penyebar video syur artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu), yakni PP (24) dan MN (22) divonis bersalah dengan hukuman 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Selain vonis 9 bulan penjara, PP dan MN juga harus membayar denda Rp50 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang,
Adapun persidangan kasus tersebut digelar secara online.
Baca: Gisella Anastasia

Baca: Gisel Mengaku Menyesal Pernah Jalani Hubungan Terlarang dengan Michael Yukinobu: Pasti Menyesal Lah
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp50 juta," kata Roberto Sihotang, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujarnya.
Mengetahui vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, Roberto mengaku keberatan.
Ia keberatan karena kliennya tersebut bukanlah orang pertama yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
0 Response to "Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara Pengacara Keberatan"
Post a Comment