Beda Persepsi Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal PPKM Darurat
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang ditanggapi berbeda oleh dua kepala daerah.
Khususnya penerapan Rapid Test Antigen berbayar bagi warga Bintan yang ke Tanjungpinang di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Biaya Rp 150 ribu sekali tes dirasa memberatkan warga, terutama yang tiap hari masuk ke Tanjungpinang untuk bekerja.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengakui bahwa kebijakan tersebut mengacu dari pusat yakni Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi menyebutkan terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 itu.
Ia menjelaskan jika pemberlakuan PPKM Darurat, khususnya penerapan rapid test antigen tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi.

Khususya pada sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kami menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang.
Namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi.
Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek," ungkapnya.
0 Response to "Beda Persepsi Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal PPKM Darurat"
Post a Comment