Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 Diharapkan Tekan Tingkat Kemiskinan Kemenaker Matangkan Kebijakan
TRIBUNMADURA.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah ( bantuan subsidi upah (BSU) ) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2021.
Kebijakan penyaluran subsidi gaji dilakukan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ida Fauziyah menuturkan, melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).
Sebagai salah satu pelaksana program pemulihan ekonomi nasional (PEN), kata Ida, Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.
Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.
Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.
Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," ujar Ida.
0 Response to "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 Diharapkan Tekan Tingkat Kemiskinan Kemenaker Matangkan Kebijakan"
Post a Comment